REGULATION

Peraturan mengenai Pelaksanaan Operasional Organisasi Pengawas

Peraturan mengenai Pelaksanaan Operasional Organisasi Pengawas

Tujuan

Peraturan ini menetapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan pengawasan di kantor ini, berdasarkan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Magang Teknis yang Tepat dan Perlindungan Peserta Magang Asing serta peraturan terkait lainnya (selanjutnya disebut “Peraturan Terkait Magang Teknis”).

Penerimaan Lowongan Kerja

  1. Kantor ini akan menerima semua permohonan lowongan kerja yang berkaitan dengan pelatihan teknis (dalam lingkup jenis pekerjaan yang ditangani).
    Namun, apabila isi permohonan melanggar hukum, atau apabila syarat kerja seperti gaji, jam kerja, dan ketentuan lainnya sangat tidak layak dibandingkan dengan standar umum, atau jika pihak pelaksana magang tidak memberikan penjelasan tentang kondisi kerja, maka permohonan tidak akan diterima.
  2. Permohonan lowongan kerja dapat diajukan secara langsung ke kantor ini oleh pelaksana magang pengawasan kelompok atau calon pelaksana tersebut, atau oleh wakilnya dengan formulir lowongan kerja yang telah ditentukan. Bila tidak memungkinkan hadir langsung, permohonan juga dapat diajukan melalui pos, telepon, faks, atau email.
  3. Saat mengajukan permohonan, harap jelaskan terlebih dahulu secara tertulis atau melalui email mengenai isi pekerjaan, gaji, jam kerja, dan ketentuan kerja lainnya. Jika karena kebutuhan mendesak tidak memungkinkan untuk menjelaskan secara tertulis atau melalui email, maka gunakan cara lain yang sesuai.
  4. Biaya pengawasan (biaya penempatan kerja) akan dipungut berdasarkan tabel biaya pengawasan terlampir pada saat menerima permohonan. Biaya yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan, terlepas dari hasil penempatan kerja.

Pendaftaran Pencari Kerja

  1. Kantor ini akan menerima semua permohonan pencari kerja yang berkaitan dengan pelatihan teknis (dalam lingkup jenis pekerjaan yang ditangani).
    Namun, apabila isi permohonan melanggar hukum, permohonan tersebut tidak akan diterima.
  2. Permohonan pencari kerja dapat diajukan oleh peserta magang kelompok atau calon peserta tersebut, atau oleh wakilnya (termasuk lembaga pengirim dari luar negeri), menggunakan formulir permohonan pencari kerja yang telah ditentukan. Pengajuan dapat dilakukan melalui pos, telepon, faks, atau email.

Penempatan Pekerjaan yang Berkaitan dengan Pelatihan Teknis

  1. Kami akan memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada peserta
    pelatihan teknis tipe pengawasan kelompok agar dapat segera mendapatkan
    pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka, berdasarkan prinsip kebebasan memilih pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Kestabilan Pekerjaan.
  2. Kami juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencarikan peserta pelatihan teknis tipe pengawasan kelompok yang sesuai dengan harapan dari pelaksana program.
  3. Ketika memperkenalkan pekerjaan magang teknis, kami akan terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai isi pekerjaan, gaji, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya secara tertulis atau melalui email jika diminta oleh peserta pelatihan teknis. Namun, jika karena alasan mendesak penjelasan tertulis atau melalui email tidak memungkinkan, maka penjelasan akan diberikan sebelumnya melalui metode lain.
  4. Apabila peserta pelatihan teknis diperkenalkan kepada pelaksana magang kelompok, kami akan mengeluarkan surat pengantar. Peserta diminta untuk membawa surat tersebut untuk mengikuti wawancara dengan pelaksana.
  5. Setelah menerima permohonan lowongan atau pencari kerja, kami akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan penempatan pekerjaan terkait pelatihan teknis.
  6. Kantor ini akan mengambil posisi netral terhadap perselisihan perburuhan, dan tidak akan memperkenalkan peserta pelatihan teknis kepada pelaksana selama mogok kerja atau penutupan tempat kerja berlangsung.
  7. Jika penempatan kerja telah ditetapkan, biaya pengawasan (biaya penempatan kerja) akan dikenakan kepada pihak yang mengajukan lowongan kerja berdasarkan tabel biaya pengawasan yang terlampir.

Pengawasan terhadap Pelaksanaan Magang Teknis Tipe Pengawasan Kelompok

  1. Di bawah arahan Penanggung Jawab Pengawasan, akan dilakukan audit paling sedikit satu kali setiap tiga bulan dengan metode yang ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1) poin a hingga e dari Peraturan Menteri yang berwenang, untuk memverifikasi apakah pelaksana magang kelompok menjalankan pelatihan teknis sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Jika karena sifat pekerjaan metode tersebut sangat sulit diterapkan, maka metode lain yang sesuai akan digunakan. Jika diduga terjadi pelanggaran yang dapat menjadi alasan pembatalan pengakuan pelatihan, audit akan segera dilakukan.
  2. Untuk pelatihan teknis tipe pengawasan kelompok kategori pertama, di bawah arahan Penanggung Jawab Pengawasan, akan dilakukan verifikasi lapangan setidaknya satu kali setiap bulan untuk memastikan bahwa pelaksana menjalankan program sesuai rencana yang telah disetujui. Jika metode ini sulit dilakukan karena sifat pekerjaan, akan digunakan metode verifikasi lain yang tepat. Juga akan diberikan bimbingan yang diperlukan kepada pelaksana.
  3. Kami tidak akan mempromosikan atau memperkenalkan program pengawasan magang atau pelaksana magang dengan cara yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa pelatihan teknis adalah sarana penyesuaian antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.
  4. Untuk magang teknis tipe pengawasan kelompok kategori pertama, pelatihan pasca kedatangan akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disetujui, dan peserta magang tidak akan dipekerjakan selama masa pelatihan tersebut.
  5. Dalam memberikan bimbingan penyusunan rencana pelatihan teknis, kami akan memverifikasi secara langsung tempat kerja dan fasilitas akomodasi peserta magang, serta memberikan bimbingan dari sudut pandang yang ditetapkan dalam Pasal 52 ayat (8) poin a hingga c dari Peraturan Menteri yang berwenang.
  6. Kami akan menanggung biaya kepulangan peserta magang (termasuk kepulangan sementara sebelum memulai pelatihan kategori ketiga), dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat kembali ke negara asal dengan lancar.
  7. Kami tidak akan membuat kesepakatan dengan peserta magang teknis yang bertentangan dengan rencana yang telah disetujui.
  8. Kami akan menangani konsultasi dari peserta magang teknis yang berada dalam pengawasan dengan tepat, serta memberikan nasihat, bimbingan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan kepada pelaksana dan peserta.
  9. Izin operasional organisasi pengawas akan disediakan di dalam kantor ini, dan peraturan ini akan dipasang di tempat yang mudah diakses oleh publik di dalam kantor.
  10. Jika pelaksanaan pelatihan teknis menjadi sulit, kami akan mengoordinasikan dengan organisasi pengawas lain dan pihak terkait agar peserta yang ingin melanjutkan pelatihan dapat melakukannya.
  11. Selain hal-hal di atas, kami akan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan teknis.

Penanggung Jawab Pengawasan

  1. Penanggung jawab pengawasan di kantor ini adalah Tatsuē Iizuka.
  2. Penanggung jawab pengawasan mengelola dan mengawasi hal-hal berikut ini secara menyeluruh.
     (1) Persiapan penerimaan peserta magang teknis tipe pengawasan kelompok
     (2) Memberikan bimbingan dan nasihat kepada pelaksana magang kelompok mengenai perolehan keterampilan dan lainnya oleh peserta magang, serta melakukan koordinasi dengan pelaksana tersebut
     (3) Perlindungan terhadap peserta magang teknis tipe pengawasan kelompok
     (4) Pengelolaan informasi pribadi pelaksana magang kelompok dan peserta magang teknis
     (5) Koordinasi dengan penanggung jawab pelatihan teknis mengenai kondisi kerja, keselamatan industri, dan kesehatan kerja peserta magang
     (6) Koordinasi dengan lembaga-lembaga nasional, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya

Penarikan Biaya Pengawasan

  1. Biaya pengawasan akan dipungut setelah terlebih dahulu menjelaskan tujuan penggunaannya dan jumlahnya kepada pelaksana magang teknis tipe pengawasan kelompok.
  2. Biaya pengawasan (biaya penempatan kerja) akan dipungut dari pelaksana magang setelah permohonan lowongan kerja diterima, berdasarkan tabel biaya pengawasan yang terlampir.
    Jumlahnya tidak boleh melebihi biaya yang diperlukan untuk administrasi perantara pembentukan hubungan kerja antara pelaksana magang dan peserta magang (hanya mencakup biaya nyata seperti biaya rekrutmen dan seleksi, transportasi, serta pembayaran kepada lembaga pengirim luar negeri).
  3. Biaya pengawasan (biaya pelatihan) akan dipungut dari pelaksana magang setelah tanggal dimulainya pelatihan prakeberangkatan atau pelatihan pascakomisasi, berdasarkan tabel biaya pengawasan yang terlampir.
    Jumlahnya tidak boleh melebihi biaya nyata yang dikeluarkan oleh organisasi pengawas untuk pelatihan prakeberangkatan dan pascakeberangkatan, seperti biaya penggunaan fasilitas, honorarium pengajar dan penerjemah, biaya bahan ajar, tunjangan bagi peserta magang kategori pertama, dan lain-lain.
  4. Biaya pengawasan (biaya audit dan bimbingan) akan dipungut secara berkala dari pelaksana magang setelah peserta magang mulai bekerja di tempat kerja, berdasarkan tabel biaya pengawasan yang terlampir.
    Jumlahnya tidak boleh melebihi biaya nyata yang diperlukan untuk pengawasan pelaksanaan magang, termasuk biaya audit dan bimbingan kepada pelaksana magang (hanya mencakup biaya SDM, transportasi, dan biaya nyata lainnya).
  5. Biaya pengawasan (biaya lain-lain) akan dipungut dari pelaksana magang setelah biaya tersebut diperlukan, berdasarkan tabel biaya pengawasan yang terlampir.
    Jumlahnya tidak boleh melebihi biaya nyata lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelatihan teknis yang tepat dan perlindungan peserta magang.

Lain-lain

  1. Kantor ini akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah pusat dan daerah yang menangani urusan pelatihan teknis, serta dengan Organisasi
  2. Keterampilan Magang Internasional dan instansi terkait lainnya, dan akan merespons keluhan dari pelaksana magang atau peserta magang tipe pengawasan kelompok yang terkait dengan program ini secara cepat dan tepat.
  3. Setelah hubungan kerja terbentuk, baik pelaksana magang kelompok maupun peserta magang teknis diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada kantor ini. Apabila hubungan kerja tidak terbentuk meskipun telah dilakukan penempatan kerja terkait pelatihan teknis, harap melaporkan hal yang sama.
  4. Kantor ini akan menangani informasi pribadi yang diperoleh dari peserta magang teknis tipe pengawasan kelompok atau pelaksana magang berdasarkan peraturan pengelolaan informasi pribadi yang sesuai.
  5. Ruang lingkup jenis pekerjaan yang ditangani oleh kantor ini meliputi: produksi makanan laut olahan tanpa pemanasan (produk asin), produksi makanan laut olahan dengan pemanasan (produk berbumbu), serta produksi makanan laut olahan berbentuk pasta seperti produk kamaboko.
  6. Peraturan mengenai pelaksanaan operasional kantor ini adalah sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, semua kegiatan kantor ini dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan teknis. Jika ada hal yang belum jelas, silakan tanyakan lebih lanjut kepada petugas.
alt0479-20-7881Jam Operasional: Hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.30–17.00altCONTACTKlik di sini untuk berbagai pertanyaan